Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat
menunjang kehidupan material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa
konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Bagunan
Gedung ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5334);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 95, Tambahan lembaran Negara Nomor 5417);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5334);
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2 Tambahan Lembaran Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi:
a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi;
b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan
c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi.
(2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau
badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan
spesialis;
(4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas
usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan
tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005
PENDAPATAN - RETRIBUSI - IZIN USAHA ANGKUTAN - KENDARAAN BERMOTOR
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan wewenang yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana angkutan kendaraan bermotor melalui pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor. Pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9.Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kadaluarsa Penagihan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Retribusi Indonesia Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi tempat khusus parkir merupakan jenis retribusi baru bagi ddaerah tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk memungut retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi tempat khusus parkir yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan penyidik dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti. Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Derah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas
penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka
waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan. Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas
pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
15 hlm beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2011 Tentang retribusi Jasa Usaha Ssebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 Tentang Perubaha Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 78 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati. memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar penghapusan puitang; kadaluarsa penagihan; kewenangan; persyaratan dan atta cara penghapusan; perlakuan akuntansi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup
strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan
keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran
serta untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu
dilakukan dengan cara sistem online;
c. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan dan ketaatan
wajib pajak, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 105 Tahun
2017 tentang Sistem Oline Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun
2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 105
Tahun 2017 tentang Sistem Online Pajak Daerah perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur sambungan langsung antara
sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara
elektronik dan terintegrasi serta real time yang berkaitan
dengan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran Pajak
secara elektronik dalam sistem yang disediakan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Mencabut Peraturan Bupati
Pati Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem Online Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 63
Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
pelaporan, pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem
Online Pajak diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Badan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan dan / atau
kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang
mempunyai suatu hak diatasnya atau memperoleh manfaat. sehingga
wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat
yang dinikmati sebagai pajak;
b. bahwa penerimaan pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan digunakan
sebesar-besarnya bagi keperluan pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
d. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Semarang serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya
Sektor Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d , perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat