Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi. (2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum. (3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis; (4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
08 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.13, TLD/NO.11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan