Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi. (2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum. (3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis; (4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat