Peraturan in mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Pendataan Dan Penetapan Pajak; 7. Pemungutan Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa Penagihan; 10. Pemeriksaan; 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat