Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UUNomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13/2017, No Reg Perda 13/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah
dan dalam rangka memberikan landasan hukum
optimalisasi pelayanan pasar telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
Dasar Hukum Penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah ,
Djawa Baratdan Daerah Istimewa Djogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang – Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota – Kota Besar dan Kota –
Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
7. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011
Nomor 40).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 38
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2011 Nomor 40), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, angka 10 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan retribusi daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi dalam sebuah system online; b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pengawasan transaksi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online perlu diatur dalam sebuah payung hukum sebagai dasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERMENKEU No. 32/PMK.05/2014; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi
9. Wilayah Pungutan
10. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
11. Surat Pendaftaran
12. Pengendalian dan Pengawasan
13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayar Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
14. Pemanfaatan
15. Sanksi Administrasi
16. Keberatan
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
19. Kadaluwarsa Penagihan
20. Pembukuan dan Pemeriksaan
21. Insentif Pemungutan
22. Ketentuan Penyidikan
23. Ketentuan Pidana
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perhubungan secara optimal kepada pengguna jasa perhubungan khususnya bidang Perhubungan Udara dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan pertumbuhan pembangunan di segala sektor; bahwa perlu diatur tata cara penyelenggaraan kebandarudaraan sebagai salah satu pendukung pendapatan daerah dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandarudaraan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandarudaraan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi ;
3. Pendaftran Ulang Surat Izin;
4. Kedaluwarsa Penagihan;
5. Biaya Operasional Dan Pemungutan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Penyidikan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN
ABSTRAK:
jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pemabangunan nasional maupun daerah, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangan dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 38 tahun 2004
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009
6. undang-undang nomor 32 tahun 2009
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
9. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2011
13. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pemanfaatan ruang milik jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 43/PR/2011 TENTANG PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/NO.978
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 43/Pr/2011 Tentang Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
pelaksanaan dan petunjuk tekhnis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 43/PR/2011 tentang pelaksanaan dan petunjuk tekhnis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 tentang Retribusi Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun l981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Ketentuan Pasal I diubah; Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf m dihapus; 3. Ketentuan Pasal 93 diubah; Ketentuan Pasal 102 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 105 ayat (7) ditambah huruf i; Ketentuan Pasal 128 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 43/PR/2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2015
HARGA SATUAN LISTRIK YANG BERLAKU PADA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PENERANGAN JALAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan yang Berlaku Pada Nilai Jual Objek Pajak Penerangan Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kabupaten
Rokan Hilir Nomor Tahun 2011 tentang Nilai Jual Tenaga
Listrik yang Dihasilkan Sendiri sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian Harga
Satuan Tenaga Listrik dan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang
Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PLN.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Pénerangan Jalan.
Dalam peraturan ini diatur harga satuan listrik yang berlaku pada nilai jual objek pajak penerangan jalan sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan dengan penggunaan dihasilkan oleh industri, selain industri, dan keperluan rumah tangga, perkantoran/luar perkantoran pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 huruf n, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur termasuk pengaturan retribusinya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkominfo No. .../PER/M.KOMINFO/2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Timur No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional pelayanan Penyedotan Kakus dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat