Dalam peraturan ini diatur harga satuan listrik yang berlaku pada nilai jual objek pajak penerangan jalan sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan dengan penggunaan dihasilkan oleh industri, selain industri, dan keperluan rumah tangga, perkantoran/luar perkantoran pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat