Ketentuan Pasal I diubah; Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf m dihapus; 3. Ketentuan Pasal 93 diubah; Ketentuan Pasal 102 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 105 ayat (7) ditambah huruf i; Ketentuan Pasal 128 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat