Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandarudaraan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi ; 3. Pendaftran Ulang Surat Izin; 4. Kedaluwarsa Penagihan; 5. Biaya Operasional Dan Pemungutan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Penyidikan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat