Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian mengenai besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon untuk Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penggunaan dana ini sebesar maksimal 60 % digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sisa dana akan digunakan sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lebih lanjut diatur bahwa Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Semarang dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingk:ungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Mcntcri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, jenis dan kewajiban pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa unt.uk mclak sanakan kctcnt.ua n dalam Romawi V angka
1 l, angka 19 dan angka 20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2015, tcrkait pcrgeseran Program dan
Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Alokasi Khusus
(DAK), dilakukan dengan cara mengubah pcraturan Walikota Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran APBD Tahun Anggaran 2015:
b. bahwa bcrdasarkan Bcrita Acara TAPD Kot.a Palopo Nomor :
007/TAPD/IV/2015 dan Nornor: 008/TAPD/IV/2015 tanggal
24 April 2015 telah disctujui pcnganggaran hutang belanja Tahun 2014 dengan rncmanfaatkan SILPA APBD Tahun anggaran 20 14 clan mcnyctujui Pcrgcscran Kcgiatan OAK pada Dinas Kchutanan da n Pcrkebunan;
c. bahwa berdasarkan pcrtim bangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a da n huruf b, perlu mcngubah Peraturan Walikota Palopo Norn or 37 Tahun 2014 ten tang Penjabaran
Anggaran Pcndapatan da n Belanja Dacrah Tahun Anacaran
bb
2015 yang ditetapkan dengan Pcraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Unc.lang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi da n Ncpot isrne (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38� 1 );
2. Undnng-Undung Nomor 1 l Tahun 2002 Lenlang Pembentukan Kabupatcn Marnasa dan I<oLrJ Palopo di Provins: Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 1.86);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten Lang Perbendaharaan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lcrnba ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 355);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tent.ang Pernbcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4389);
6. Undang - Undang Nornor 33 Tuhun 200'1 tcntang Pcrimbangan Keuangan an tara Pcrncrintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Ncgnra Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 126, Tarnbahan Lcrnbara n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undung Nornor 2J Ta h un 20ttl tcntang Pcmcrintahan
,.
Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 2114, Tambahan Lcrnbarau Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5587), scbugaimann tcla h diubah dengan Undang• Undang Nornor 2 Tahun 20 lLl Lcnlang Pcrubahan aias Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pcrncrin ta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik I ndoncsia Tahun 20 l 4 Nornor 246, Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5589);
8. Pcrut.ura n Pcrncrint ah Nomor 2'1 Tahun 2005 tcni ang St andar
Akuntunsi Pcrncrin taha n (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4CJ, Tarnbahan l.crnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1\503) scbagaimana tclah diubah dcngan pcraturan Pcmcrintuh Nomor 71 Tahun 20 IO tcnlang Stanctar Aku ntarrsi Pcmcrint ab (Lcrnbar Negara Rcpublik Indonesia Tu h u n 20 IO nornor 123, Tambahan Lem bar Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165) ;
J>cr,11ur;111 Pr mcri ntul. Nornor 58 Tahun 2005 tenlang l'cngclolan 11 Kc: in 11ga n Due rah ( Lem ba ran Negara Rcpu blik Indonesia Talun i 2005 Nomor 1 L\O, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik lndoncsin Nomor 4578);
IO. Per..it ura n Pcmcrintab Nomor 38 Tahun 2007 tcnlang
Pcmbagian Urusan Pcrncrintahan
Antara Pemcrintah,
Pcmcrintuhan Dacrah
Provinsi dan
Pcrncrintahan Daerah
I<abupalen/Kola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
11. Pcraturan Mcntcri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah terakhir dengan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 310);
12. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Dacrah Kota Pa Iopa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kcrja Dinas Daerah Kata Palopo;
14. Pcraturan Dacrah Kola Palopo Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pcndapata n Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015
M E M U T U S KA N:
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal I
Kctcntuan dulam Lc.1111pin1n clan Lampiran Ir Pcraturan Walikota Palopo Nornor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 diubah, schingga bcrbunyi scbagai berik ut :
1. Mengubah Kctcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Pcnjabaran APBD sebagaimana tcrcantum dalam Lampiran I Pcraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kota Palopo, Sekretariat Daerah Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Palopo serta Dinas Kehutanan dan Pcrkebunan Kota Palopo scbagaimana tercantum dalam Lampiran II Pcraturan ini.
3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tcntang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
(1) Pelaksanaan pcrubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kceentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan walikota ini dengan penempatan dalam Berita daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak
untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera adil dan makmur; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap risiko kesehatan bagi masyarakat miskin yang
belum memiliki jaminan kesehatan, maka perlu adanya
jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Walikot.a tentang Penyelenggaraan .Jarninan
Kesehatan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, sasaran dan tata cara kepesertaan, organiasi Jamkesda, pelayanan kesehatan Jamkesda, jenis jaminan kesehatan daerah, pelayanan kesehatan yang dibatasi, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, tarif pelayanan, tata laksana pelayanan, penyelenggaraan Jamkesda, pembiayaan jamkesda, monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Walikota Nomor 49A Tahun 2012 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya keluarga tidak mampu atau miskin maka Pemerintah Kota Kediri mengalokasikan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni;
bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan penggunaan bantuan sosial perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 10).
Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni yang selanjutnya disingkat RS- RTLH adalah perbaikan rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.
Bantuan sosial untuk RS-RTLH adalah bantuan berupa uang dari Pemerintah Kota Kediri kepada keluarga miskin yang merupakan penduduk kota kediri untuk kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2015
dprd-biaya tunjangan perumahan pimpinan dan anggota
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 235
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Biaya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Biaya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 27 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2015; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penetapan Biaya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Waktu dan Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 88 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Taiiun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Urajan Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No, 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No, 7 Tahun 2000; UU No, 23 Tahun 2O14; PP No, 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No, 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No, 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No, 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Pembinaan, Pengawasan Seni dan Budaya, Melaksanakan Urusan Promosi Seni dan Budaya, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata, Melaksanakan Urusan Sarana Prasarana dan Promosi Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi VI, Romawi VII, Romawi IX dan Romawi X
Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Ta}lun 2Ol2
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2Ol4 (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 20)
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat