Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni yang selanjutnya disingkat RS- RTLH adalah perbaikan rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Bantuan sosial untuk RS-RTLH adalah bantuan berupa uang dari Pemerintah Kota Kediri kepada keluarga miskin yang merupakan penduduk kota kediri untuk kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat