Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja
pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan,
loyalitas dan integritas pegawai Rumah Sakit
Umum Daerah yang menerapkan Badan Layanan
Umum Daerah, perlu diberikan remunerasi;
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan
atas kinerja pelayanan, perlu diberikan imbalan
kerja berupa remunerasi bagi Pengelola dan
Pegawai Badan Layanan Umum pada Rumah
Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Remunerasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Remunerasi
Bab III Komponen Remunerasi
Bab IV Pembiayaan Remunerasi
Bab V Tim Pengelola Remunerasi
Bab VI Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2011 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Riau terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2020 atas sistem Pengendalian Intern (SPI)/ Administrasi dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 125.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021 Tanggal 15 April, maka peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; 3. UU No 17 Tahun 2015; 4. UU No 23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah terakhir dengan uu nO 9 Tahun 2015; 6. PP No 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; 8. PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No 2 Tahun 2017; 9. PERBUB Kabupaten Indragiri Hulu No 118 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PERBUB NO 8 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2022
PEDOMAN-PEMBERIAN PENGHARGAAN-aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Aparatur Sipil Negera yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan perhargaan dan sebagai bentuk apresiasi dan dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 23 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negera Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Penghargaan adalah pengakuan Pemerintah Daerah kepada ASN atas prestasi dan pengabdiannya yang dibaktikan kepada Pemerintah Daerah dan bermanfaat bagi Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip ASN berprestasi, bentuk, kategori, jumlah dan persyaratan penghargaan, Tim Penilai, penilaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
8 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Inventarisasi Aset Desa/ Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Inventarisasi Aset Desa/ Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 TTahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMANDGRI No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, inventarisasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Ketentuan yang mengatur mengenai inventarisasi aset Desa/ Negeri wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Walikota ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak pada Peraturan Walikota ini ditetapkan.
Lamp 155 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten
Pati secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang
perlu untuk membuat Pedoman Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengorganisasian, tugas, hak dan kewajiban, pemberdayaan, pembinaan, satlinmas inti, forum komunikasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian
Badan musyawarah kampung
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Badan Musyawarah Kampung di Kabupaten Sarmi dilakukan secara demokratis guna menciptakan keterwakilan dalam keanggotaan Badan Musyawarah Kampung, bahwa Anggota Badan Musyawarah Kampung yang
berakhir masa keanggotaan perlu diberhentikan, dan bahwa pemilihan dan pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung perlu diatur dalam Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 38 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2013/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien dalam seluruh proses penyelenggaraan administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Keluaran (Output), Bagan (Flow Cart), Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan pembangunan pertanian guna meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan para petani pada khususnya, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembagian golongan sawah, waktu tanam, pola tanam dan rencana tata tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat