Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negera Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Penghargaan adalah pengakuan Pemerintah Daerah kepada ASN atas prestasi dan pengabdiannya yang dibaktikan kepada Pemerintah Daerah dan bermanfaat bagi Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip ASN berprestasi, bentuk, kategori, jumlah dan persyaratan penghargaan, Tim Penilai, penilaian, pembiayaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat