Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2016 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa serta untuk tertib administrasi
dalam pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Blora, perlu mengatur ketentuan mengenai
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan aturan normatif yang ada,
maka perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas Kewajiban Larangan dan Sanksi Terhadap Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu didukung dengan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Bahwa telah terjadi perubahan secara signifikan Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya Urusan Pemerintahan Konkuren, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur dan jenis perangkat daerah yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Ini termasuk berbagai dinas, badan, dan instansi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah. Menetapkan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk hierarki, pembagian tugas, dan hubungan antar bagian dalam perangkat daerah tersebut. Serta mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPS Pegawai Republik Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2011 Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagajmana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan, Staf Ahli, Kepegawaian, dan perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peratu.rar Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerl'a Kantor Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten BuolKabupaten Buol Nomor 02 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan StaJ Ahli Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kedua Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 20O8 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahaan atas Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerjaa Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Organisasi tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahaan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peratu-ran Daerah Kabupaten Buor Nomor 07 Tahun 20 14 Tentang
Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah.
sekretariat DpRD da,' staf Ahii Daerah Kabupaten Buor
Tahun 2008
Buol
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
Mencabut
PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
PERDA Kota Kendari No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran, dan dengan bertambahnya jumlah penduduk serta besaran beban tugas pemerintah yang diserahkan kepada daerah berdampak pada perubahan kebutuhan pelayanan publik, maka dibutuhkan restrukturisasi dan reposisi kelembagaan. untuk memberikan landasan hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; serta Kepegawaian Terdapat penjelasan dalam peraturan ini Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
b. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
c. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
d. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
e. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasidan Tata Kerja Lembaga Teknis
f. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
g. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
h. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
i. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
j. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
k. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
l. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
m. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketuga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
n. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat
o. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
p. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2016 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat ( 4 /2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang susunan perangkat daerah pada kabupaten kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan. Bab 3: Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Kepegawaian. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Bab III Pembentukan UPT;
Bab IV Staf Ahli;
Bab V Kepegawaian;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Peralihan; dan
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat