Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari. adapun perubahan adalah pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 33,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat