Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 27 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, Limbah Cair, Baku Mutu Limbah Cair, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tenaga Teknis, Tim Peneliti, Izin Pembuangan Limbah Cair, Industri, Pejabat yang ditunjuk, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kas Umum Daerah, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Benda Berharga, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Ketentuan Izin Pembuangan Limbah Cair; Bentuk dan Masa Berlakunya Izin; Penggolongan Pembuangan Limbah Cair; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dewasa ini ketersediaan lahan untuk pemakaman dihadapkan pada permasalahan adanya ketimpangan antara jumlah penduduk yang terus meningkat dengan ketersediaan ruang atau lahan yang makin terbatas seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik;
SALINAN
2
b. bahwa keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijadikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area);
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tempat Pemakaman Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya dibidang penataan ruang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3500);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3).
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4 );
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6 );
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Taman pemakaman adalah perpetakan tanah untuk pemakaman jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum dan pemakaman khusus serta berfungsi sebagai ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
Taman Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU, adalah taman pemakaman yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang khususnya penduduk di Kota Salatiga tanpa membedakan agama dan golongan.
Taman Pemakaman Bukan Umum, yang selanjutnya disingkat TPBU, adalah taman pemakaman yang disediakan oleh kelompok masyarakat, badan sosial dan/atau keagamaan untuk keperluan pemakaman jenazah.
Tempat Pemakaman Khusus, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah taman pemakaman yang digunakan untuk tempat pemakaman yang berkenaan dengan faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
Tanah Wakaf Pemakaman adalah sebidang tanah yang diwakafkan untuk kuburan oleh pemegang hak
atas tanah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan pengelolaan taman pemakaman dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan TPU, TPBU dan TPK.
Pengaturan pengelolaan taman pemakaman bertujuan untuk:
a. menyediakan fasilitas TPU, TPBU dan TPK bagi masyarakat secara terencana, tertib dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan;
b. memperjelas tugas dan tanggung jawab pengelolaan TPU, TPBU dan TPK;
c. menata keberadaan TPU, TPBU dan TPK sebagai RTHKP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
perizinan, pelayanan publik - IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak, pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permen LH dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dicabut
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 35 pada ayat (1) dan pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Transportasi Jemaah Haji dari
daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 pada ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, dan biaya operasional Panitia Penyelenggaraan dan petugas operasional daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PELAYANAN PENYELENGARAAN IBADAH HAJI DAERAH;
BAB V
BIAYA OPERASIONAL DAN TRANPORTASI JEMAAH HAJI;
BAB VI
PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAN TRANSPORTASI JAMA’AH HAJI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Kayong Utara yang disertai dengan perkembangan sarana dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jalan dan fasilitas umum sehingga tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah DaerahBerdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 38 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 34 Tahun 2006
Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Jalan, Jalan Umum, Jalan Khusus, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, Jalan Desa, Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa nama jalan dan fasilitas umum yang sudah ada sebelum ditetapkannya Perda ini tidak mengalami penggantian dan/atau perubahan kecuali masyarakat menginginkan penggantian dan/atau perubahan yangmana disesuaikan dengan Perda ini
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan dan
memberdayakan masysirakat, serta menunjang
pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan
salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
bentuk Perpustakaan Desa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendaya^naan
perpustakaan Desa sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, kaiya cetak, dan/atau karya rekam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN DESA;
BAB HI
ORGANISASI;
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA;
BAB V
KOLEKSI PERPUSTAKAAN;
BAB VI
LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
PEMBINAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU
No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2
Tahun 2007; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda
No. 4 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif,
kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta
memelihara lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten
Kebumen telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sebagai
sarana pengendalian atas usaha yang dimiliki oleh
masyarakat. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, perlu menyempurnakan materi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.25 Tahun 2007 ;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No.32 Tahun 1950 ;
PP No.79 Tahun 2005 ;
Perpres No. 87 Tahun 2014 ;
Perda Kabupaten Kebumen No.4 Tahun 2006;
Perda Kabupaten Kebumen No.11 Tahun 2008
;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1.Kriteria Gangguan, 2.Retribusi Izin Gangguan, 3.Peran Masyarakat 4.Pembinaan dan Pengawasan 5.Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Boyolali, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum, perlu dlakukan upaya penataan, penertiban, dan pengendalian pemakaman, dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota serta Peraturan Daerah Kabuapten Boyolali No. 3 tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu menetapkan Perturan Daeran tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011
1. Asas, maksud, dan tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Ketertiban penyelenggaraan Pemakaman
4. TPBU
5. TPK
6. Pengabuan Jenazah
7. Pemindahan Lokasi
8. Larangan
9. Pemeliharaan
10. Ketentuan Lain-lain
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 1972 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata pada masyarakat perlu dilakukanpendaftaran terhadap usaha wisata dan untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini menagatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. tata cara pendaftaran dan jenis bidang usaha kepariwisataan; d. bentuk usaha dan permodalan; e. kewajiban pengusaha kepariwisataan; f. pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan; g. pembekuan sementara dan pembatalan; h. pelaksanaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian; i. peran serta masyarakat; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan pdana; l. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIII dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat