Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa hak untuk hidup sehat dan
bebas dari asap rokok merupakan hak
setiap warga negara yang harus
dilindungi dan menjadi tanggung jawab
negara untuk memenuhi hak tersebut
b. bahwa perilaku merokok di tempat
umum merupakan kebiasaan yang
masih dilakukan oleh sebagian
masyarakat Kota Bengkulu, sehingga
perlu dilakukan pembatasan dengan
penerapan kawasan tanpa rokok untuk
mengurangi dan mencegah dampak
buruk merokok
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
3. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor
188/Menkes/PB/I/2011
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. angkutan umum
f. tempat kerja, dan
g. tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Kota Bengkulu
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengelola dan menjaga kelestariannya wahana kehidupan dalam segala aspek.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No.1 Tahun 1973; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggungjawab; Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perizinan; Pembiayaan; Pengawasan; Larangan; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah dan Peraturan dibawah Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah in dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 29 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga perlu dilakukan pengelolaannya secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.30/PRT/M/2006; Permen PU No.24/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmen PU No.10/KPTS/2000; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.332/KPTS/M/2002; Perda Kab. Sambas No.6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, Retribusi, Pembiayaan dan Kompensasi, Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembinaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentnang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 62 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas,Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak,Kewajiban, Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Prasarana dan Sarana Persampahan; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Kompensasi dan Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Pengelolan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, fungsi dan manfaat, pembentukan dan jenis RTH, penataan RTH, perizinan, larangan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279).
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan
jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas terhadap suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Andalalin;
d. Kriteria Ukuran Minimal Andalalin;
e. Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin;
f. Penilaian Andalalin;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menghargai, mengakui, dan melindungi budaya dan tradisi lokal masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu menetapkan beberapa wilayah sebagai areal konservasi daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1990, UU No 12 Tahun 1992, UU No 39 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP No 79 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2007, PP No 24 Tahun 2010, PP No 28 Tahun 2011, PP No 38 Tahun 2011 dan Keppres No 32 Tahun 1990
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, Areal Konservasi Daerah, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi, Sumber Areal Konservasi, Daya Areal Konservasi, Hutan, Kawasan Hutan, Hak Ulayat, Tanah, Tata Ruang, Air, Daerah Aliran Sungai, Bantaran sungai, Wilayah Pesisir, Kelautan, Ekosistem Pesisir, Pulau-pulau kecil; Mekanisme Konsultasi Publik, Masyarakat Adat, Peran Serta Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Pihak Ketiga, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Pembiayaan, dan Mitigasi; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Kriteria dan Arah Kebijakan Penetapan Areal Konservasi Daerah; Penetapan Areal Konservasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggungjawab; Pengakuan Masyarakat Adat; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Pendataan dan Akses Informasi; Perizinan Pengelolaan Areal Konservasi Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat