Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk pengembangan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai sub sistem jaminan sosial, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan khususnya masyarakat miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup Pelayanan Jamkesda, Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan ACquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dengan semakin meningkatnya urbanisasi di kota Pekalongan dan berkembangnya berbagai
macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah kos. Sehingga perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat kota Pekalongan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Rumah Kos
3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
4. Kewajiban dan Larangan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa rasa aman, nyaman dan tenteram dalam
kehidupan masyarakat perlu diwujudkan untuk
rnendukung pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berbagai bentuk perbuatan yang berupa
penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang
meresahkan, mengganggu ketertiban umum, keamanan,
kesehatan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
oleh karena itu untuk menanggulangi semakin
meluasnya penyakit masyarakat di Kabupaten
Banyumas perlu disusun Peraturan tentang
Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jenis Penyakit Masyarakat
5.Penanggulangan Penyakit Masyarakat
6.Larangan
7.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
8.Peran Serta masyarakat
9.Sanksi Administrasi
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 1972 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995 sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu
dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna ;
b. bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pelayanan
Kesehatan adalah merupakan Retribusi Jasa Umum,
sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pemungutan atas
jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/MENKES/
PER/VI/1996 tentang Registerasi dan Praktek Bidan;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 56
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015
pencabutan - peraturan - daerah - kota - sukabumi - nomor - 21 - tahun - 2011 - tentang - retribusi - pelayanan - kesehatanan - kelas - iii - rumah - sakit - umum - daerah - r syamsudin - s.h - kota - sukabumi
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2015/15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No. 74 Tahun 2012 untuk kepastian hukum dalam pencabutan Perda sebagaimana dimaksud pada huruf a Perda Kot. Sukabumi tentang pencabutan Perda Kot. Sukabumi No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keluarga Berencana
ABSTRAK:
- bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan;
bahwa kualitas penduduk dan kualitas keluarga perlu dikembangkan, serta mobilitas penduduk perlu diarahkan
agar terwujud keluarga sejahtera sehingga menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan;
- bahwa untuk mewujudkan keluarga sejahtera tersebut, Pemerintah telah menetapkan program Keluarga Berencana, yang selanjutnya penanganan Keluarga Berencana telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, diperlukan pengaturan tentang Keluarga Berencana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
- Hak dan kewajiban pendudukan dalam pembangunan keluarga sejahtera
- Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
- Perkembangan kependudukan
- pembangunan keluarga berencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS -aCQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penularan virus f HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan
terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke
waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang
terpadu dan sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh
Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan
dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nega6ra
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
a. Kebijkan Strategi
b. Strategi Pelaksanaan
c. Upaya Penanggulangan
d. KPA
e. Peran Serta Masyarakat
f. Pembiayaan
g. Sanksi Administrasi
h. Ketentuan Penyidikan
i. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015
HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual berimplikasi terhadap kesehatan, ekonomi, social, budaya dan politik sehingga perlu tindakan pencegahan dan penaggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan. Perkembangan penyebaran dan penemuan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual semakin meningkat dan tanpa mengenal status sosial dan usia sehingga dapat mengacam derajat kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.40 Tahun 1991; PP No.79 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2011; PP No.33 Tahun 2012; PP No.46 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2014; Perpres No.75 Tahun 2006; Perpres No.72 Tahun 2012; Permenkes No.688/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.785/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.290/MENKES/Per/III/2008; Permenkes No.HK.02.02/MENKES/148/2010 yang telah diperbaharui dengan Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.1464/MENKES/Per/X/2010; Permenkes No.2052/MENKES/Per/X/2011; Permenkes No.37 Tahun 2012; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.43 Tahun 2013; Permenkes No.51 Tahun 2013; Permenkes No.5 Tahun 2014; Permenkes No.9 Tahun 2014; Permenkes No.74 Tahun 2014; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.82 Tahun 2014; Permenkes No.87 Tahun 2014; Permenkes No.15 Tahun 2015; Permenkes No.25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008; Pemendagri No.20 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan No.22/Menkes/1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual; asas, tujuan dan ruang lingkup; upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA; kewajiban dan larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan, koordinasi, dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/I/0848/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Sehubungan dengan peningkatan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi serta untuk memenuhi mutu layanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Tata Kerja;
g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pembiayaan;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat