Peraturan Daerah (PERDA) tentang Branding Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pencapaian Visi Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025, dan Visi
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Magelang Tahun 2011-2015, maka dibutuhkan
branding bagi Kota Magelang;
bahwa agar branding Kota Magelang dilakukan secara
berkelanjutan dalam waktu yang berjangka panjang
dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan
oleh Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah yang
berganti dalam kurun waktu lima tahunan, perlu
dibuat peraturan yang mempromosikan daerah,
meningkatan kunjungan wisata maupun bisnis di
Daerah serta daya saing Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang
lokasinya dalam daerah kabupaten/kota menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Branding Kota
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Branding Kota Magelang yang meliputi
perencanaan, penetapan dan pencanangan, pelaksanaan dan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan urusan Pemerintah Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 70, angka 71, angka 72, angka 73, dan angka 74, angka 75, angka 76 dan angka 77; Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B dan Pasal 55 C; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (19); Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 63 ayat (6) angka romawi VI dihapus; Ketentuan angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), angka (6), angka (7) angka (8), angka (9), angka (10), angka (11), angka (12), angka (13), angka (14), angka (15), angka (16), angka (17), angka (18), angka (19) dan angka (20) Pasal 64 diubah, dan beberapa ketentuan lainnya.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kota Kendari No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga maksud dan tujuan dari penyertaan modal. Sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal adalah sebesar dua puluh lima milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Kendari. Penatausahaan dilakukan oleh BPKAD dan Hasil usaha menjadi pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2013
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 32 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2013; PERDA Nomor 9 Tahun 2013.
Pajak Bumi dan Bangunan, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dana Perimbangan, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Standar Akuntansi Pemerintahan, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pemberian Hibah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2014
PenYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hilir Jabar
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2013, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hilir Jabar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 332 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006;Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No.2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahn 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Jabar, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 332 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ; Bahwa tarif Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa cukup tinggi sehinggga memberatkan masyarakat, maka perlu diadakan perubahan tarif .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahn 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 33 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 1 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dalam Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa schubungan dcngan pcrkcmbangan yang tidak sesuai dengan
asurnsi Kcbijakan Umum Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah,
kcadaaan yang mcnycbabkan pcrgcscran antara unit organisasi, antara
kcgiatan dan antar jcnis bclanja, kcadaan yang mcnycbabkan sisa lcbih
tahun anggaran scbclumnya haru s digunakan untuk pernbiayaan
dalarn tah un anggaran bcrjalan maka pcrlu dilakukan pcru bahan
Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2014;
.undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 15 Tahu n 2004
Undang-Uncfong Nornor 25 Tahu n 2004
Undang-Undang Nornor 32 Ta hun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada langgal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2117/01-F/HK/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat