Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Bumi dan Bangunan, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dana Perimbangan, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Standar Akuntansi Pemerintahan, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pemberian Hibah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, perubahan APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan