PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-NOMOR-1-TAHUN-2014-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa schubungan dcngan pcrkcmbangan yang tidak sesuai dengan
asurnsi Kcbijakan Umum Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah,
kcadaaan yang mcnycbabkan pcrgcscran antara unit organisasi, antara
kcgiatan dan antar jcnis bclanja, kcadaan yang mcnycbabkan sisa lcbih
tahun anggaran scbclumnya haru s digunakan untuk pernbiayaan
dalarn tah un anggaran bcrjalan maka pcrlu dilakukan pcru bahan
Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2014;
- .undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 15 Tahu n 2004
Undang-Uncfong Nornor 25 Tahu n 2004
Undang-Undang Nornor 32 Ta hun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada langgal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|