Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Potensi Dan Pembangunan Daerah Dalam Bentuk Kerja
Sama Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 21 huruf d ketentuan pasal 22 huruf j UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur tentang hak dan kewajiban daerah otonom. Bahwa untuk menunjang percepatan pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan kualitas Pelayanan Umum kepada masyarakat diberbagai
bidang diwilayah Kabupaten Barito Timur, perlu dilaksanakan dengan
kerjasama antara Pemerintah Daerah dalam pengelolaan potensi dan
pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SASARAN , TUJUAN DAN PRINSIP KERJASAMA DAERAH; BAB III
PRINSIP KERJASAMA DAERAH; BAB IV
OBYEK KERJASAMA DAERAH; BAB V
BENTUK KERJASAMA; BAB VI
TATA CARA KERJASAMA DAERAH; BAB VII
PERJANJIAN KERJASAMA; BAB VIII
HASIL KERJASAMA; BAB IX
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB XI
PERUBAHAN KERJASAMA; BAB XII
BERAKHIRNYA KERJASAMA; BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIV
BADAN KERJASAMA; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Banyumas telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/419/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatian potensi daerah; retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yag penting guna membiayai penyelenggaraan pmeritahan daerah dan pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan perokonomian saat ini; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Staatsblad Nomor 228 Tahun 1926 tentang Gangguan (HO) yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan stb. Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pamerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAMPENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
7. TATA CARA PERMOHONAN IZIN GANGGUAN
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
10. SURAT PENDAFTARAN
11. PENETAPAN RETRIBUSI
12. TATA CARA PEMUNGUTAN
13. SANKSI ADMINISTRASI
15. TATA CARA PENAGIHAN
16. KEBERATAN
17. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KADALUWARSA PENAGIHAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2007; Kepres RI No. 16 Tahun 2005; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Organik Di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida;
b. bahwa untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilaksanakan pengembangan pertanian organik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk pelaksanaan pengembangan pertanian organik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 027/Pert/HK.060/2/2006;
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. PENDANAAN; 4. PENERAPAN PERTANIAN ORGANIK; 5. SERTIFIKASI PRODUK PERTANIAN ORGANIK; 6. PEMBERIAN INSENTIF; 7. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kota Bontang, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Adanya Penambahan Jenis Pajak Dan Retribusi Baru
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Pada Saat Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka:
A. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran.
B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
C. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan.
D. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame
Sebagaiman Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
E. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan
Galian Golongan C.
F. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel.
G. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pajak Parkir.
Di Cabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dengan terbatasnya alokasi APBD Kota Palembang untuk melaksanakan kegiatan dan mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) yang membutuhkan waktu pengerjaan pembangunan dan pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut dan terbatasnya dana APBD Kota Palembang guna pelaksanaan kegiatan fisik penyelesaian pembangunan gedung dan perlengkapannya, membutuhkan waktu selama 2 tahun anggaran, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini,
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaanya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat