Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAMPENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. TATA CARA PERMOHONAN IZIN GANGGUAN 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. SURAT PENDAFTARAN 11. PENETAPAN RETRIBUSI 12. TATA CARA PEMUNGUTAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 15. TATA CARA PENAGIHAN 16. KEBERATAN 17. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 19. KADALUWARSA PENAGIHAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat