Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAMPENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. TATA CARA PERMOHONAN IZIN GANGGUAN 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. SURAT PENDAFTARAN 11. PENETAPAN RETRIBUSI 12. TATA CARA PEMUNGUTAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 15. TATA CARA PENAGIHAN 16. KEBERATAN 17. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 19. KADALUWARSA PENAGIHAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2010 /No. 9 , LL 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan