Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaanya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat