Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010

Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaanya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.9
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan