PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD .2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan aset Daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah serta perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perbankan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, dan PP No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Saham, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Deviden, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2010
Perda kABUPATEN MOROWALI NO 25 TAHUN 2003-PERUBAHAN ATAS
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No. 06, TLD No. 0147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 dipandang perlu dilakukan perubahan khususnya kedudukan kantor pusat PDAM setelah pengfungsian Bungku sebagai Ibu Kota Kabupaten Morowali definitif.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan yang dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 tentang PDAM Kabupaten Morowali diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab III Pasal 4 Ayat (2) diubah
2. Ketentuan Bab XIX Pasal 28 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Bab XXII Pasal 29 ditambahkan satu ayat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
3 halaman, penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan adalah sebesar Rp. 18.397.600.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya selisih antara uang yang telah disetorkan
ke Kas Daerah sampai dengan Tahun 2012 dengan kewajiban
yang seharusnya disetorkan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur.
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
perlu pemberian modal tambahan untuk menunjang kegiatan
usaha Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama
Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
b. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah dan
diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a)
dan ayat (5b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank
Kalsel, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/6/2016, TLD/6/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah, maka
perlu menambah penyertaan modal. Dalam memperkuat struktur permodalan perlu adanya peningkatan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal maka perlu penambahan penyertaan modal, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat