Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Saham, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Deviden, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat