Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 tentang PDAM Kabupaten Morowali diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab III Pasal 4 Ayat (2) diubah 2. Ketentuan Bab XIX Pasal 28 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Bab XXII Pasal 29 ditambahkan satu ayat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2010
Tanggal Berlaku
26 Mei 2010
Sumber
LD.2010/No. 06, TLD No. 0147
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan