Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 tentang PDAM Kabupaten Morowali diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab III Pasal 4 Ayat (2) diubah 2. Ketentuan Bab XIX Pasal 28 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Bab XXII Pasal 29 ditambahkan satu ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat