Perda kABUPATEN MOROWALI NO 25 TAHUN 2003-PERUBAHAN ATAS
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No. 06, TLD No. 0147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 dipandang perlu dilakukan perubahan khususnya kedudukan kantor pusat PDAM setelah pengfungsian Bungku sebagai Ibu Kota Kabupaten Morowali definitif.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan yang dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
- UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009.
- Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 tentang PDAM Kabupaten Morowali diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab III Pasal 4 Ayat (2) diubah
2. Ketentuan Bab XIX Pasal 28 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Bab XXII Pasal 29 ditambahkan satu ayat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
- 3 halaman, penjelasan: 1 Hlm
|