Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulau an Meranti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.26 Tahun 2007 ; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubha dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.02 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu dikelola
secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang
clipungut/ dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan cliatur
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); . Undang-Undang Nomor 36 Tehuri 2009 tentang Keseaaten
(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kebupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2015 Nomor 1 );
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X
PENGEMBALIAN KELEBUIAN PEMBAYARAN BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XII
PEMERIKSAAN BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIV
PENYIDIKAN BAB XV
KETENTUAN PIDANA BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
mendukung kemandirian daerah dan menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan
memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
diperlukan pengaturan yang menjadi landasan
Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
perizinan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
diperlukan pengaturan mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 20);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2020.
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 4 TAHUN 2022
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah
b. bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru
dan penyesuaian tarif Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
Berisi tentang perubahan atas PERDA Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan setiap jenis kendaraan bermotor yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib dilakukan pengujian berkala;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponenkomponennya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
memuat ketentuan umum penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, wajib uji kendaraan bermotor, uji berkala, tenaga penguji, retribusi, sanksi administratif, pengawasan kelaikan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut ketentuan Pasal 3 huruf f, Pasal 57 sampai dengan Pasal 66, serta Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik:
a. Nomor 16 Tahun 2012;
b. Nomor 8 Tahun 2016; dan
c. Nomor 2 Tahun 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
beberapa jenis retribusi yang berlaku di daerah tidak dapat dipungut lagi dan terdapat objek retribusi baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 105 Tahun 2016; Perda Kab. Karimun No. 9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas perda Kab. Karimun No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Tidak Ada
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
Mengubah
PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa pada Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang merupakan sektor
penggerak perekonomian terbesar di Kota Kediri perlu
dilindungi dan didorong untuk dikembangkan sehingga
mampu mengembangkan usaha dan bersaing dengan pelaku
usaha lain;
b. bahwa ketentuan mengenai batasan omzet obyek pajak
restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan
bangunan perkotaan belum cukup memberikan perlindungan
dan dukungan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil,
dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah. memuat antara lain: objek pajak restoran; perubahan besaran tarif pajak restoran; perubahan ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
merubah Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat