Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Wakatobi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da]am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan clan Analisis Behan Kerja pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 7);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten W akatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 7), diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PEDOMAn - pEMBERIAN - SANTUNAN KEMATIAN - KEPADA PENDUDUK MISKIN DALAM WILAYAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan azas kesetiakawanan
sebagaimana diarnanatkan dalam undang-undang nomor
i ! tahun 2009 tentang kesejahleraan sosial, dipandang
perlu memberikan santuan kematian (uang duka) kepada
penduduk miskin dalam wilayah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur sebagai bentuk kepedulian Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada warga yang
mendapat musibah.
Dasar Hukum dlam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2006 ;UU No 11 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 21 Tahun 2012;Perbup No 38 Tahun 2011;Perda No 37 Tahun 2007
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN,KRITERIA PENDUDUK MISKIN,PENERIMAAN SATUA KEMATIAN , PERSYARATAN TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGUNG JAWABAN ,BESARNYA SANTUAN KEMATIAN ,BIAYA OPERASIONAL ,PELAPORAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN , KETENTUAN SANKSI ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan tertib Administrasi Kependudukan serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang ada di Kab. Muaro Jambi dipandang perlu dilakukan melalui pendaftaran penduduk;
Untuk kelancaran dan pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu adanya dukungan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolahan Data dan Pelaporan; Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK; persyaratan dan tatacara pencatatan Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 1 Tahun 1974
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2006
6. UU No. 23 Tahun 2006
7. PP No. 37 Tahun 2007
8. Perpres No. 25 Tahun 2008
9. Perpres No. 26 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu.
(2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan :
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen;
b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
(6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
(7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota.
(8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan :
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi;
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 1 tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 tahun 1992; UU No 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; PP No. 9 tahun 1975; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 31 tahun 1998; PP No. 37 tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Permendagri No. 19 tahun 2010; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 13 M-04. PW.07.03 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1996; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependuduka; serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2 Tahun 1997.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Status Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Mendagri No. 520/9340/OTDA perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengatur tentang penempatan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, UPTD Keluarga Berencana tidak direkomendasikan untuk dibentuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai satuan pelayanan dan pendayagunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan dan menghilangkan perlakuan yang diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penerbitan dokumen kependudukan juga bertujuan untuk lebih mendorong iklim investasi ke Indonesia maka perlu kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan penerbitan Dokumen Kependudukan dilakukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif dengan menganut sistem stelsel aktif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta berdasarkan pertimbangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 97;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 16 Tahun 2011
Rencana Strategi 2011 Semua Anak Kabupaten Tangerang Tercatat Kelahirannya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2011/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategi 2011 Semua Anak Kabupaten Tangerang Tercatat Kelahirannya
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini masih banyak anak Kabupaten Tangerang yang identitasnya belum tercatat dalam akte kelahiran, sehingga dapat berakibat hukum pada tidak tercatatnya nama anak, silsilah dan kewarganegaraannya ;
b. bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 semua Anak Indonesia tercatat kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 23 tahun 2002;3. UU No. 10 tahun 2004
;4. UU No. 32 atahun 2004;5. UU No. 12 tahun 2006;6. UU No. 23 tahun 2006
;7. UU No. 52 tahun 2009;8. UU No. 37 tahun 2007;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 54 tahun 2007;11. PP No. 25 tahun 2008;12.Perda Kab Tanggerang No. 7 tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat