Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, ada penambahan jenis retribusi baru
yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota,
yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA);
c. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 termasuk dalam golongan retribusi
perizinan tertentu, sehingga perlu merubah Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota
Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana
Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
Maksud dan Tujuan;
KETENTUAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
PERSYARATAN, TATA CARA DAN MASA BERLAKU IZIN;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PARKIR DI LAHAN MILIK PEMERINTAH ;
TEKNIS PENGELOLAAN;
PERUBAHAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
MONITORING DAN EVALUASI;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah tentang Izin Trayek, berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan perlu diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai golongan retribusi, wajib restribusi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaam retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1976 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa tarip pengobatan di Balai-balai Pengobatan didalam Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi karena meningkatnya harga obat-obatan pada dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undang No.13 tahun 1950 ; Undang - undang No. 12 tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1/1974
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: penetapan tarif untuk balai pengobatan, pengobatan gigi dan tarip perawatan pada rumah sakit umum di Daerah Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1975.
Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang diubah.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dalam pelaksanaan pelayanan
perizinan dan non perizinan di tingkat Kabupaten,
Bupati untuk segera melimpahkan sepenuhnya
kewenangan penandatanganan perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dibidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomor 165);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 187);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
24. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 31)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta
lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan
lembaga sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola
perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan
non perizinan.
8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis
Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan
lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang
menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang
atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan
tertentu.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian
dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah
dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar,
rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan
kegiatan atau kegiatan tertentu.
12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah
daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua
atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non
perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen
yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses,
tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga
terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan
biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin
dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersamaan atau berurutan.
16. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh
permohonan untuk memperoleh izin atau non
izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian
penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan
Aparat Pelayanan oleh Bupati.
18. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa
teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai
Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang
dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal
dan PTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam
mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan
urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima
pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Peraturan Bupati ini melimpahkan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terutama
terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada
Kepala DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan
nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara
khusus melalui Undang-Undang.
(2) Kewenangan penyelenggaraan perizinan dan penanaman
modal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan
dengan SKPD terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan
dokumen perizinan;
c. Penandatanganan SKRD dan dokumen-dokumen
penagihan retribusi daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan;
d. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan
pendapatan retribusi perizinan;
e. Penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan
rekomendasi TIM Teknis;
f. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
g. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
h. Pembinaan Teknis dan Pengawasan, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal.
(3) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pengelolaannya
dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh DPMPTSP
Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. SITU/HO;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Izin Trayek;
7. Izin Tenaga Kesehatan;
8. Izin Sarana Prasarana Kesehatan;
9. Izin Usaha Perikanan;
10. Izin Lingkungan;
11. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH)
12. Izin Penelitian;
13. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(IMTA);
14. Izin Lokasi;
15. Izin Penanaman Modal (IPM);
16. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
BAB IV
PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
adalah proses administrasi pelayanan mulai dari
pendaftaran/pengajuan permohonan dan/atau
penerimaan berkas sampai kepada penerbitan dokumen
perizinan ( surat izin dan non izin ).
(2) Dokumen perizinan hanya dapat diterbitkan oleh
DPMPTSP setelah memperoleh rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(3) Pencabutan surat izin yang telah diterbitkan dilakukan
oleh DPMPTSP setelah menerima rekomendasi Tim Teknis.
Pasal 5
(1) Proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara langsung melalui
DPMPTSP dengan menggunakan sistem teknologi
informasi.
(2) Proses Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
jenis perizinan dan non perizinan yang dikenakan
biaya/retribusi dilaksanakan oleh DPMPTSP dan
seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
(3) DPMPTSP wajib menyampaikan laporan
penerimaan/pemungutan biaya/retribusi dan bukti
penyetorannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada SKPD pengelola PAD terkait setiap tanggal 3 bulan
berjalan.
Pasal 6
Keseluruhan proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 dan pasal 4 diselenggarakan secara transparan,
terintegrasi, dan paralel sesuai dengan mekanisme dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
(SP) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Pengambilan formulir perizinan dapat dilakukan di Loket
Informasi dan / atau melalui website DPMPTSP, Kantor
Kecamatan, dan Kantor Lurah/Desa di wilayah kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(1), proses pendaftaran/pengajuan permohonan dan
penerimaan berkas dapat pula dilaksanakan melalui Mobil
Pelayanan Keliling.
(3) Dalam penyelenggaraan, mobil keliling melaksanakan
pelayanan secara bergilir pada setiap wilayah kecamatan
yang jadwalnya diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto.
BAB VI
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan simplifikasi.
(2) DPMPTSP wajib memberikan tembusan laporan
pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala
kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada
SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan
realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan
pada DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang
menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib mematuhi jangka waktu pemprosesan
rekomendasi izin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
(5) Jika dalam jangka waktu tersebut Tim Teknis tidak dapat
mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib
menyampaikan secara tertulis kepada DPMPTSP alasan –
alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) SKPD Teknis Terkait wajib menyampaikan hasil
pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus
rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap
pelanggaran perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
DPMPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(7) DPMPTSP wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari
SKPD Teknis sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
(8) Terselenggaranya rapat koordinasi antara SKPD Teknis
Terkait dan DPMPTSP sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(9) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan
perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD,
maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi pada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. koordinasi secara berkala.
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi.
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan. dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan
perizinan, berkewajiban dan bertanggungjawab
melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP
berpedoman pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Teknis, Tim Pembina
dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini
ditandatangani oleh Bupati dan Kepala SKPD terhitung
sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan
non perizinan kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur kemudian oleh kepala DPMPTSP dan
ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib, baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, maka perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Pelayanan Publik; Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publikl; Sistem Informasi; Perilaku Pemberi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat dalam Pembuatan Piagam Kesepakatan Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
standar tarif pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditinjau minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 47 tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes nomor 38 Tahun 2016; Permenkes Nomor 47 Tahun 2018; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 21 tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi dan Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 606), sepanjang mengatur ketentuan mengenai selisih biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90 Tahun
2012 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan peranan Unit Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam upaya perbaikan kualitas
pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Batang
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90
Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/KEP/M.PAN/2/2004; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7 /2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 9 ayat (11) dan penambahan ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 75 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015
PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa
Umum, maka perlu mengatur penunjukan lokasi parkir
kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone untuk
mengacu pada optimalisasi penerimaan pemungutan retribusi
dengan mengedepankan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan
yang partisifatif, taransparan dan akuntabel dengan
memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 )
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 tentang kendaraan
dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2);
menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan
6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong.
7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas
penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan
oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat
parkir tepi jalan umum.
10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua
instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan
kerja.
PASAL II
Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Parkir ditepi jalan um um
2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
BAB II
LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap
maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana
tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
· (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai
BAB III
PENUTUP
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7
Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat