Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pemerintahan Negeri, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik Negeri dan masyarakat sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang ada pada negeri, maka Pemerintah Negeri dapat mendirikan Badan usaha Milik Negeri (BUMNeg). Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka diperlukan adanya pedoman bagi Pemerintah Negeri dalam melaksanakan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg). Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg).
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 1998; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri 39 Tahun 2010; Perda No 01 tahun 2006; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 36 Tahun 2008; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No. 26 Tahun 2013; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentnag Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modal BUMNegeri berasal tar Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Pinjaman dan/atau Kerja sama usaha dengan pihak lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011
Mengubah :
Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. PER.05/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. PER.08/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
Permen KKP No. PER.02/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 1466, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-16/MBU/10/2014, BN.2014/No.1765, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-20147. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya; Perubahan terhadap persediaan pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/16/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Mencabut :
Peraturan BI No. 16/9/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan BI No. 14/10/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62.A, BD.2014/62.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
ABSTRAK:
Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantin/warung/penjual makanan dan mainan yang ada di lingkungan sekolah masih belum memenuhi standar kesehatan dan tidak memberikan dampak pendidikan yang lebih baik.
Implementasi peraturan bupati nomor 12 tahun 2012 tentang Kewajiban Membawa Makanan Ke Sekolah Bagi Peserta Didik di Kabupaten Purwakarta perlu lebih diefektifkan dalam pelaksanaannya di tingkat sekolah.
Peserta didik perlu dilindungi dan ditingkatkan derajat kesehatannya dan diberikan pendidikan melalui pembiasaan berhemat yang dilakukan secara terus menerus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu dilakukan larangan berjualan makanan atau mainan di lingkungan sekolah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Menjual Makanan/Minuman Dan Mainan Di Lingkungan Sekolah dengan sistematika : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Pelaksanaan, 5. Kewajiban Sekolah Guru dan Pengawas, 6. Kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 7. Ketentuan lainnya, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Suerakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa dan saat terutangnya pajak, tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan dna pembatalan ketetapan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 80/M-DAG/PER/10/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat