Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentnag Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modal BUMNegeri berasal tar Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Pinjaman dan/atau Kerja sama usaha dengan pihak lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat