Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9a Tahun 2014

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentnag Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modal BUMNegeri berasal tar Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Pinjaman dan/atau Kerja sama usaha dengan pihak lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
9a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
09 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2014
Tanggal Berlaku
09 Mei 2014
Sumber
BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan