Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016

Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
18/19/PBI/2016
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
07 September 2016
Tanggal Berlaku
07 September 2016
Sumber
LN 2016/NO 184; PERATURAN.GO.ID : 29 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 7193 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
  2. Peraturan BI No. 17/16/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
  3. Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
  4. Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan