Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kabupaten Donggala secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alamnya merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.
UUD No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah denga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip, dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Kerja Sama Antar Daerah, Pengelolaan Dana, Pengelolaan Bantuan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
sebagaimana amanat alenia ke IV Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu
melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana;
b. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan
bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan
penyusunanya harus berpedoman pada Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sukoharjo yang bergerak dalam serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Mencabut Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Kendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya ; Dan dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan secara nyata, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi terhadap masyarakat masyarakat yang terkena bencana maupun wilayah yang dianggap rawan bencana, perlu dikelola oleh suatu instansi yang didukung dengan perangkat, tugas dan fungsi jelas serta terarah ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; PP No. 22 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Pemendagri No. 46 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi , organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan pemberhentian dalam jabatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Dengan terbentuknya BPBD Kota Kendari, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kota Kendari dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kota Kendari.
Peraturan Walikota
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu penanganan yang efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi BPBD, organisasi, tata kerja, eselon, ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa Anak Adalah Amanah Dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, Yang Dalam Dirinya Melekat Harkat Dan Martabat Sebagai Manusia Seutuhnya. Bahwa Anak Adalah Tunas, Potensi Dan Generasi Muda Penerus Cita-Cita Perjuangan Bangsa, Memiliki Peran Strategis Dan Mempunyai Ciri Dan Sifat Khusus Yang Menjamin Kelangsungan Eksistensi Bangsa Dan Negara Pada Masa Depan. Bahwa Agar Setiap Anak Kelak Mampu Memikul Tanggung Jawab Tersebut, Maka Ia Perlu Mendapat Kesempatan Yang Seluas-Luasnya Untuk Tumbuh Dan Berkembang Secara Optimal, Baik Fisik, Mental Maupun Sosial Dan Berakhlak Mulia, Perlu Dilakukan Upaya Perlindungan Serta Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Anak Dengan Memberikan Jaminan Terhadap Pemenuhan Hak-Haknya Serta Adanya Perlakuan Tanpa Diskriminasi. Bahwa Untuk Mewujudkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Khususnya Anak Terlantar Di Kota Bontang Diperlukan Dukungan Kelembagaan Dan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bentuk Peraturan Daerah Yang Dapat Menjamin Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Kriteria Anak Terlantar, Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemeliharaan, Pengelolaan Panti Dan Tempat Penampungan, Pembiayaan, Pembinaan Anak Terlantar, Peran Serta Masyarakat, Orangtua Asuh, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2011
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bntuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verivikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana sehingga dalam upaya penanggulangan bencana beserta akibat yang ditimbulkannya, diperlukan lembaga yang mampu menangani dengan cara yang tepat sasaran, cepat waktu dan terpadu;bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara memandang perlu untuk menindaklanjuti dengan membentuk lembaga yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang menangani masalah bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran mekanisme kerja badan penanggulangan bencara daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi Klimatologis, Geografis, Geologis, Hidrologis, dan Demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh fakor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat