Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah denga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip, dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Kerja Sama Antar Daerah, Pengelolaan Dana, Pengelolaan Bantuan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat