PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT -LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat yang diakui keberadaannya dilestarikan dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional di Kabupaten, maka perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan dan Pelesatrian serta Pengembangan Adat Istiadat; Maksud dan Tujuan Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Istiadat yang tumbuh dan
berkembang selama ini telah memberikan
sumbangan yang sangat berharga terhadap
kelangsungan kehidupan masyarakat dan
Pembangunan Nasional;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah yang mengatur mengenai
Pemberdayaan, Kelestarian dan Pengembangan
Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Istilah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa /
Kelurahan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai
Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; wewenang dan kewajiban lembaga adat termasuk kewenangan dalam penyelesaian perselisihan sengketa adat; serta susunan organisasi lembaga adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat di kelola oleh Daerah Kabupaten Buton ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pengurangan dan Keringanan Dan Atau Pembebasan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001
Pariwisata dan KebudayaanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2001/II SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997, tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
498
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 24 tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undana-undane Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan lindane:
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan
dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat
Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta
penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama
dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati.
Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/No.89 Seri A 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali tentang Pajak Hotel;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2001
IZIN - USAHA - KEPARIWISATAAN - DAN - BUDAYA - DALAM - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2001/7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya Dalam Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 I ahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
pemerintah dan Propinsi sebagai daerah Otonom, maka hal-hal yang
tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah merupakan
Kewenangan Kabupaten/Kota ; bahwa untuk menindak lanjuti Kewenangan Kabupatea'Kota
khususnya dalam Bidang Kepariwisataan perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Kepariwisataan
dalam Kabupaten Ciamis.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undangNomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Setiap usaha pariwisata yang berlokasi dalam daerah yang bergerak
dalam ruang lingkup usaha jasa pariwisata , pengusahaan objek dan
daya tank wisata, usaha sarana panwisata, jems usaha seni dan sarana
budaya serta usaha lain yang terkait dibidang tersebut harus mendapat izin usaha dari Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan usaha Kepariwisataan yang mempunyai arti strategis dalam pengembangan ekonomi, sosial, moral dan budaya bangsa maka Pemerintah Kota batam perlu melakukan penertiban, pembinaan, dan pengendalian yang terarah dan berkesinambungan terhadap usaha kepariwisataan di wilayah Kota Batam
UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun.1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 8 Tahun 2001
Kepariwisataan di Kota Batam, Bentuk Usaha dan Permodalan, Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Rekomendasi, Ketenaga Kerjaan, Retribusi, Pembayaran dan Penetapan Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembebasan, Uang Perangsang, Pembinaan dan Pengawasan, Badan Pengembang dan Promosi Pariwisata Batam, Kawasan Pariwisata, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2001 No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya dengan tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih ada sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat, pembangunan nasional, Daerah dan Desa. Berdasarkan Pasal Ill Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat di Tingkat Desa I Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peran dan fungsi lembaga adat di tingkat desa atau kelurahan, melestarikan adat istiadat, dan mendukung pembangunan serta ketahanan nasional. Lembaga adat harus mencapai stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat diarahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan melalui keputusan, mencakup nama, jenis kegiatan, tugas pokok, dan fungsi. Sumber keuangan lembaga adat harus digunakan untuk kegiatan adat. Kewajiban lembaga adat melibatkan pemeliharaan dan pemajuan adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, Pemerintah Daerah, Desa, dan masyarakat, serta melanggar peraturan dan nilai-nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
9 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat