Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001

Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; wewenang dan kewajiban lembaga adat termasuk kewenangan dalam penyelesaian perselisihan sengketa adat; serta susunan organisasi lembaga adat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2001
Tanggal Berlaku
05 Juli 2001
Sumber
LD. 2001/ NO. 44
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan