Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah - Kedudukan Keuangan
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2005/49 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya tentang pemberian hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan serta biaya penunjang kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku Pejabat Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu didukung dengan peraturan pengelolaannya; bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu disusun Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Kedudukan Protokoler Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1993 perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang kedudukan Protokoler Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Acara Resmi, Tata Tempat, Hak Dan Kewajiban, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Tata Pakaian, Tata Urutan Nomor Kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab tasikmalaya Tahun 2005 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1998, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan dan kebudayaan, diperlukan langkah-Iangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraannya, memelihara kelestarian budaya, peningkatan mutu pelayanan wisata dan lingkungan hidup
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik dan lingkungan yang dianggap tepat adalah awasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kawasan perkampungan budaya Betawi; tujuan, sasaran dan fungsi; penataan perkampungan budaya betawi; pengelolaan; pengawasan dan pengendalian; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik; peraturan mengenai pemberian insentif atas pemanfaatan dan pengembangan perkampungan budaya betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni; peraturan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERDA; peraturan mengenai sanksi administrasiatas pelanggaran PERDA.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2005/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan Bab IV pasal 4 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan maka desa takalar kecamatan mappakasanggu telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan takalar;
b. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan takalar kecamatan mappakasanggu
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daeah tingkat II di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undnag-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 55 , tambahan lembaran negara nomor 4389)
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara nomor 4432);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa (lembaran negara republik tahun 2001 nomor 142);
6. keputusan presiden nomor 15 tahun 1984 trntang susunan organisasi departemen dalam negeri sebagaimana telah diubah terkakar dengan keputusan presiden nomor 27 tahun 1999
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan beberapa peraturan menteri dalam negeri keputusan menteri dalam negeri dan instruksi menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa
8. kaputusan menteri dalam negeri nomor 05 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaluran mengenai kelurahan
9. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan pengapusan dan penggebungan kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN TAKALAR
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2005.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005
PERDA Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2005/Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat