Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Acara Resmi, Tata Tempat, Hak Dan Kewajiban, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Tata Pakaian, Tata Urutan Nomor Kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat