Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melamanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
-
-
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2006-2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2007.
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat merupakan suatu peraturan/ketentuan yang melarang masyarakat melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan norma agama, adat kesopanan dan kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku belum terlaksana secara efektif; Untuk terlaksananya Perda No. 14 Tahun 2003 secara efektif maka tindakan pengawasan dan penyidikan dilaksanakan secara terpadu sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 perlu ditinjau dan dirubah kembali; Untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 11 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-pw.07.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 6.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah sebesar 10%, bagi hasil dari retribusi daerah tertentu, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk revitalisasi jaringan perpipaan yang secara teknis sudah tidak layak pakai lagi; bahwa dalam rangka mendukung upaya revitalisasi jaringan perpipaan PDAM, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu melakukan penyertaan modal Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Penyertan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG APBD TA 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2007.
UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda No.1 Tahun 2005
Perda ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007
DOKUMEN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2007/ NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No
11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah
yang sangat potensial untuk memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Catatan Sipil.
1. Undang – undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
4458).
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan Lembaran
Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengandalian
Blangko KK, KTP, Buku register Akta dan kutipan Akta
Catatan Sipil.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, tingkat penggunaan jasa pelayanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan penagihan retribusi;masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 15 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipi
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2007
penyertaan - modal - daerah - tahun - anggaran - 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2007 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dalam rngka meningkatkan pelayanan/pemberdayaan masyarakat Perda berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2007.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PPNo. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2006; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat