PENYAKIT - MASYARAKAT - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat merupakan suatu peraturan/ketentuan yang melarang masyarakat melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan norma agama, adat kesopanan dan kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku belum terlaksana secara efektif; Untuk terlaksananya Perda No. 14 Tahun 2003 secara efektif maka tindakan pengawasan dan penyidikan dilaksanakan secara terpadu sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 perlu ditinjau dan dirubah kembali; Untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 11 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-pw.07.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 6.
- 9 hlm.
|