Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian yang didasarkan atas persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing di Kota Denpasar dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembayaran, Penyetoran Tempat Pembayaran, Angsuran
dan Penundaan Retribusi Perpanjangan IMTA di Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT
PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IJIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3 Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215)
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 1);
Untuk dapat mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, P3MI
harus memenuhi persyaratan :
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala
Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI;
d. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang Pengangkatan
dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan;
e. Surat Kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang
membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang
P3MI;
f. copy Akta pendirian/perubahan perusahan dari Kemenkumham;
g. surat keterangan domisili Kantor Cabang dari Lurah/Desa;
h. pendidikan Kepala Kantor Cabang dan Kantor Unit Cabang
Pelayanan Penempatan Pelindungan PMI minimal SLTA sederajat;
i. NPWP Direktur Utama dan NPWP Kantor Cabang;
j. KTP Direktur Utama dan Kantor Cabang;
k. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku;
l. mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota;
m. laporan Penempatan PMI (AN-05); dan
n. pas photo penanggung jawab cabang ukuran 4x6 dengan latar
belakang warna merah sebanyak 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang Bekerja di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 36); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 2). dicabut dan dinyatakan tidak beraku.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 40 Tahun 2016
kewajiban kepesertaan bpjs -pemberian layanan perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa Jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap tenaga kerja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial;
Bahwa untuk meningkatkan kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja dikabupaten Parigi Moutong perlu memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Perda Kabupaten Parigi Moutong perlu diatur Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian layanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu adanya fasilitasi pemberdayaan masyarakat dari pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2015-2019;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Prodamas dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan.
Sasaran pelaksanaan Prodamas adalah seluruh RT di wilayah kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
Anggaran untuk pelaksanaan Prodamas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2017
TENAGA KERJA LUAR NEGERI - PEMBENTUKAN LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman dan
cepat dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, perlu mengoptimalkan peran pemerintah
daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun
2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Peyelenggaraan
Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 560/0002211 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Provinsi Jawa
Tengah, Bupati segera membentuk Layanan Terpadu Satu
Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Tingkat
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016; Instruksi Gubernur Nomor 560/0002211 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan LTSA - PTKLN Kab Pati, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
3. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
4. DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
5. KEPESERTAAN DAN IURAN
6. PROGRAM JAMINAN SOSIAL
7. PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
-
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat