Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi,
pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat
membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi
pedoman dalam pendirian dan pelaksanaan usaha
Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan tidak dipungutnya biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat menarik retribusi Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, sehinggga peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.7 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH "45" KUNINGAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PERMENKES No 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU RS di Lingkungan KEMENKES, maka RSUD ’45 Kuningan perlu menyesuaikan pola tarif dan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan diberlakukannya pembiayaan klaim biaya layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan pasien peserta BPJS dengan paket pelayanan kesehatan berdasarkan kepada Indonesia Case Based Groups maka perlu dilakukan penyesuaian dalam tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan. Dalam rangka penyesuaian tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan, maka perlu meninjau kembali Pola Tarif Layanan Keshatan BLU RSUD’45. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pola Tarif BLU RSUD ’45 Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 12 Tahun 2013; KEPRES No 40 Tahun 2001; PERMENKES No 159b/MENKES/PER/II/88; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENKES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No HK.03.01/392/2009; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif
3. Tarif Kegiatan Pelayanan
4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan
5. Usulan Tarif Layanan
6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan
7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan
8. Pembayaran dan Penyetoran
9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai
10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum
11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin
12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa
13. Tata Tertib Perawatan
14. Surat Keterangan Kematian
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD “45” Kuningan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
37 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome, sehingga dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan mengancam kelangsungan peradaban manusia. Penularan Human Immunodeficiency Virus semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Kota Ambon merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku
yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan. Pengaturan mengenai penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara sistematis, terpadu, koordinatif, dan berkesinambungan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 22014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tekah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, PERDA No. 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan adanya kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Daerah, khususnya Pajak Hotel, diharapkan daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkandanmensejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
40 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kota Balikpapan sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2002 Nomor 3 Seri C Nomor 02)
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diupayakan pengamanan dan pengawasan serta untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan pemberian nama maupun perubahan nama. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Jalan, Bangunan, Kawasan Fasilitas Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a) Ketentuan Umum;
b) Maksud dan Tujuan;
c) Prinsip Penamaan dan Perubahan Nama;
d) Kriteria Pemberian dan Perubahan Nama;
e) Obyek Penamaan;
f) Tata Cara Pemberian dan Perubahan Nama;
g) Ketentuan Peralihan;
h) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat