Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mengubah
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan evaluasi terbatas terhadap implementasi peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah diitetapkan peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2a2a tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Biidang kesatuan Bangsa dan politik yang berbentuk Badan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah perlu ditetapkan menjadi badan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna perlu diubah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, koperasi usaha kecil dan menengah, pangan, pariwisata, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman, transmigrasi dan tenaga kerja, keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemadam kebakaran serta urusan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna, Nornor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Al1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomcr 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lernbaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomar 6);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah mengalami perubahan pada Pasal 1, perubahan pada pasal 2, ketentuan pasal 12 dihapus, ketentuan pasal 13 dihapus, perubahan pada pasal 14, perubahan pada pasal 17, ketentuan pasal 18 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasai 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2.1, Pasal 17 ayat {3}, Pasal i8 ayat (2i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat {3}, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ktentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Penggolongan Sampah; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Retribusi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ktentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
25 Hlmn. Penjelasan 10 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/2, LD Kab Kep Aru : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan RPJMD, Sistematika, Pengendalia dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Lampiran 497 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, sehingga harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat serta mampu memberikan perlindungan
kepada anak melalui kebijakan pemerintah berupa kabupaten layak anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran dan Kebijakan; Hak Anak; Kelembagaan; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Kewajiban; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa Ramah Anak; Penilaian dan Pelaporan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
19 Hlmn. Penjelasan 4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka memberikan kewenangan otonom
kepada rumah sakit daerah, dan untuk mengoptimalkan
koordinasi, komando dan pelaksanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Batang,
maka perlu merestrukturisasi kelembagaan badan
Penanggulangan Bencana Daerah dengan meningkatkan
klasifikasi dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan sesuai rekomendasi dari Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, Nomor :
B.241.F/BNPB/SU/HK.08/01/2021 tanggal 26 April 2021
perihal Rekomendasi atas Permohonan Peningkatan
Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Batang, maka Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 huruf e dan penambahan angka 4, perubahan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2021
DAERAH - MENENGAH - JANGKA - PEMBANGUNAN - RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2021/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.8 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Tahun 2021-2026 (disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.); Pengendalian dan Evaluasi (Bupati melalui Bappelitbangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD 2021-2026.); Perubahan RPJMD (hanya dapat dilakukan apabila : 1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Terjadinya perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan pemekaran Daerah, dan perubahan kebijakan nasional.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindung keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin terwujudnya ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dengan baik sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 104 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pasar 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Perda No 2 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kinerja Pemerintah Daerah kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan diubah;
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat