Dalam peraturan ini mengatur tentang Ktentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Penggolongan Sampah; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Retribusi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ktentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat