peraturan daerah kabupaten jembrana - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.jembranakab.go.id/80hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola barang miik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan barang milik daerah; pemanfaatan barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah; barang milik daerah berupa rumah negara; ganti rugi dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
66 halaman Peraturan; 14 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya, Dan bahwa berdasarkan n sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta dalam mewujudkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pengelolaan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Tahun
Anggaran 2014 atau 2015 kepada PD. Banama Tingang Makmur
belum dapat disalurkan dan Tahun 2019 akan dilakukan
penyertaan modal kembali kepada PD. Banama Tingang Makmur
oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu disusun landasan hukum
untuk pelaksanaannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga
perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Memberikan Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah sebesar Rp7.976.000.000,00 (Tujuh milyar Sembilan
ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berupa
Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran
berakhir, untuk dilakukan
pembahasan bersama Kepala daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah guna mendapatkan
persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 samapai dengan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No, 130 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kabupaten Kulon Progo telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang baru, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus , Perlindungan Dan Penyimpanan Data Pribadi Penduduk, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Jumlah Halaman: 52 HLM, Penjelasan: 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Gubemur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pertanggungjawaban; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka
kelembagaan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Desa perlu disesuaikan agar selaras dengan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
25 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan; Kewenangan Kalurahan; Organisasi dan Tata KErja Kalurahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan
Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan
dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik; bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian
dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 344 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya Pelayanan Publik
berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
dan menjamin penyediaan pelayanan Publik serta
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga
masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sistem Pengorganisasian Pelayanan Publik
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VII Perilaku dan Etika Pelaksana dalam Pelayanan
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pengaduan
Bab XI Peran Srta Masyarakat
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten Simeulue, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya, bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; PERPRES Nomor 95 Tahun 2018; PERPRES Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019; Qanun Aceh Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan Penyelenggaraan SPBE; BAB V Infrastruktur TIK; BAB VI Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi; BAB VII Sumber Daya Manusia SPBE; BAB VIII Interoperabilitas; BAB IX Keamanan Informasi; BAB X Pengelolaan Nama Domain; BAB XI Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; BAB XII Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; BAB XIII Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Sanksi Administrasi; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat