Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pengelolaan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
LD Tahun 2019 Nomor 9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan