Dalam Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan Penyelenggaraan SPBE; BAB V Infrastruktur TIK; BAB VI Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi; BAB VII Sumber Daya Manusia SPBE; BAB VIII Interoperabilitas; BAB IX Keamanan Informasi; BAB X Pengelolaan Nama Domain; BAB XI Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; BAB XII Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; BAB XIII Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Sanksi Administrasi; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII; BAB XIX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat