PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 5/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BONE
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1081, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan
Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1465);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
Mengubah ketentuan pada Pasal 94, Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
pada Lampiran V dihapus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
217),
5 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1074, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1075, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 62/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1665, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan dan instrumen hukum, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, wewenang, Tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Perencanaan, Mekansme penyusunan, pembahasan, dan penetapan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521
127 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1114, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan
organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/1136/M.KT.01/2020, tanggal 25 Agustus 2020, hal
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1624);
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan organisasi dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaa Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pegawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, Staf Ahli, Pusat Data Statistik dan Informasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Sentra Kelautan dan Perikanan terpadu, Jabatan Pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
mencabut:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317),
97 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 123, jdih.kkp.go.id; 14 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat