Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 47 Tahun 2008:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 57 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendiknas No 19 Tahun 2007:
Permendiknas No 2 Tahun 2008:
Permendiknas No 15 Tahun 2010:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendikbud No 2 Tahun 2022:
Perda Kota Mojokerto No 23 Tahun 2019:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 28 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 79 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 87 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Sasaran (Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Tahun 2022 merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Kota dan Satuan Pendidikan Dasar Dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOSKO Tahun 2022.):
3. Alokasi Dana BOSKO:
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan:
5. Ketentuan Penutup (Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini menyangkut Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto (BOSKO) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN 2019/NO .483, PERMENPAN.GO.ID ; 113 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk menindaklanjuti penyesuaian terhadap
nomenklatur Kementerian Kabinet Kerja, perlu
dilakukan penetapan kembali Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6039);
10. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 14);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan; Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabt Pengusul, Pejabat Penetap dan Tim Penilai Angka Kredit; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; Pemberhentian dari jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka
Kreditnya
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Mengubah :
Permenaker No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 7, BN.2019/No.691, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 7, BN 2017/NO 370; KEMDIKBUD.GO.ID; 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Teknis Jabatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemprov Sumsel, pengelolaan dan penyelenggaraan SLB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Prov. Sumsel. Pada Tahun 2011 telah dibangun SLBN Pangkalan Balai yang pengelolaannya belum diatur dalam Pergub tersebut. Untuk itu perlu menetapkan pergun ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2007; Perpres No. 17 Tahun 2010; Pergub No. 64 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan point baru yaitu SLB Negeri Pangkalan Balai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Mengubah Pergub No. 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemprov Sumsel
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-4774 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah. Bagian Ketiga dan Bagian Keempat BAB III Dihapus. Ketentuan Pasal 12 Dihapus. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah. Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan Pasal 20 diubah. Judul BAB VI diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) diubah. Ketentuan Pasal 25 diubah. Ketentuan Pasal 26 diubah. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) diubah, ayat (5) huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan ayat (6) dihapus. BAB XIII Dihapus. Ketentuan Pasal 32 Dihapus. Ketentuan Pasal 39 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan sumber daya Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang terencana dan terprogram, serta untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan wawasan sesuai latar belakang pendidikan, kompetensi dan kebutuhan organisasi, maka perlu adanya sebuah Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Jalur Pendidikan. Prosedur dalam penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959;UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017: PP Nomor 94 Tahun 2021;Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Instansi, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tugas Belajar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sasaran Kerja Pegawai. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP, Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV, Umum, Pendanaan, Jangka Waktu Tugas Belajar, Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar, Mekanisme Pemberian Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Monitoring dan Evaluasi. BAB V KETENTUAN PERALIHAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 21 Pasal (13 Hlm.) dan V lampiran (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN DEWASA TIDAK SEKOLAH KEMBALI SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.2742
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Dewasa Tidak Sekolah Kembali Sekolah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama usia sekolah di Kabupaten Banggai dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok Desa/Kelurahan, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Ade Kembali Sekolah untuk mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Point c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Dewasa Tidak Sekolah Kembali Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan ADE, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan ADE, Mekanisme Penyaluran ADE, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat