Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Instansi, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tugas Belajar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sasaran Kerja Pegawai. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP, Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV, Umum, Pendanaan, Jangka Waktu Tugas Belajar, Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar, Mekanisme Pemberian Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Monitoring dan Evaluasi. BAB V KETENTUAN PERALIHAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat