Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Melalui Jalur Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Instansi, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tugas Belajar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sasaran Kerja Pegawai. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP, Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV, Umum, Pendanaan, Jangka Waktu Tugas Belajar, Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar, Mekanisme Pemberian Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Monitoring dan Evaluasi. BAB V KETENTUAN PERALIHAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Melalui Jalur Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
BD Kab. Tana Toraja 2022 No.07
Subjek
PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan