Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor
3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No. 3 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 3
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021
Nomor 3), diubah:
1. Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 13 diubah;
2. Ketentuan ayat (10) Pasal 14 diubah;
3. Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (6a), dan diantara ayat (8) dan ayat (9)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a);
4. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a);
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal;
8. Ketentuan ayat (7) Pasal 38 diubah;
9. Ketentuan ayat (7) Pasal 39 diubah;
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah;
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 43 Tahun 2019
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD No. 43/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, perlu disusun pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung);
bahwa pedoman penyusunan APBKampung merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Kampung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PermenKeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PermenKeu No. 193/PMK.07/2018; PermenKeu No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 15 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 16 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bener Meriah No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bener Meriah No. 131 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyusunan APBKampung, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2022
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 43/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam Peraturan Bupati dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018.
menambahkan pasal 1 angka 31 Domisili adalah tempat tinggal Calon Kepala Desa pada Desa yang terdapat pemilihan Kepala Desa yang dibuktikan dengan alamat sesuai foto copy KTP elektronik dan lamanya bertempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta diketahui oleh Kepala Desa.
Ketentuan dalam Pasal 27 tentang persyaratan bakal calon kepala desa diubah
sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 43 Tahun 2022
PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan dilakukan secara tertib dan tepat
sasaran, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman
pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 761); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN, PELAKSANAAN, SASARAN DAN ANGGARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PERPRES No.1 Tahun 2016; PERMEN LHK RI No.P.34/Menlhk/Sekjen/Kum.1/5/2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.09 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No. 5 Tahun 2021; PERBUP Kep. Meranti No.10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 17 (tujuh belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan;Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 20014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Pengalokasian Dan Penghitungan ADD, Pelaksanaan ADD, Organisasi Dan Tugas, Perencanaan Dan Proporsi Peruntukan ADD, Mekanisme Pencairan ADD, Dokumen Persyaratan Pencairan ADD, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, serta Pemeriksaan. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Perbup Karawang No. 43 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman (Penjelasan 14 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan di dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 36 Tahun 2011; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/161/SJ;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa di Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemerintah Desa, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat